ACEH TAMIANG - Pada Jumat, 3 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang baru untuk tahun 2025. Pengumuman ini menyasar sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di wilayah tersebut. Dengan adanya penetapan besaran UMSK ini, perusahaan di Aceh Tamiang diharapkan dapat mematuhi aturan dan membayarkan upah kepada para pekerjanya sesuai ketentuan baru yang telah ditetapkan.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Bidang Hubungan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, DR. Cakra Abbas, SH, MH, mengatakan bahwa penetapan UMSK untuk tahun 2025 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1360/2024. Surat keputusan ini menjadi acuan utama dalam penentuan besaran upah minimum yang harus dipatuhi oleh sektor-sektor terkait di daerah tersebut.
"Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang baru telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, perusahaan wajib membayarkan UMSK sebesar Rp. 3.780.786,-. Sementara itu, untuk sektor pertambangan, besaran UMSK yang harus dibayar kepada pekerja adalah Rp. 3.840.134,-," ujar Cakra Abbas.
Penetapan UMSK ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha di Aceh Tamiang dalam menentukan upah minimum yang harus diberikan kepada tenaga kerja mereka. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin, dan dapat mengurangi ketimpangan sosial serta meningkatkan produktivitas kerja di sektor-sektor ini.
Langkah pemerintah daerah Aceh Tamiang dalam menetapkan besaran UMSK ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di daerah tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Aceh Tamiang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Peningkatan ini tentunya harus diiringi dengan pemberian upah yang sesuai serta perlindungan kesejahteraan pekerja yang lebih baik.
Sementara itu, para pengusaha di sektor perkebunan dan pertambangan di Aceh Tamiang diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini. Implementasi yang tepat dari UMSK yang baru tidak hanya akan memberi manfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan itu sendiri dalam jangka panjang.
“Dengan adanya acuan UMSK yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan mengenai besaran upah yang seharusnya diterima oleh pekerja. Kami percaya bahwa ini adalah langkah penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan,” tambah Cakra Abbas.
Namun, adaptasi terhadap aturan baru ini tentunya tidak akan lepas dari tantangan. Sebagian perusahaan mungkin perlu melakukan penyesuaian di berbagai aspek operasional mereka untuk dapat memberikan upah sesuai ketentuan. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi yang diperlukan bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Kesadaran akan pentingnya memberikan upah layak kepada tenaga kerja semakin meningkat, terutama setelah adanya berbagai upaya peningkatan kesejahteraan dalam skala nasional. Aceh Tamiang, sebagai salah satu kabupaten yang memiliki potensi besar di dua sektor utama ini, berupaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, di mana setiap elemen masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Dengan demikian, penetapan UMSK 2025 di Aceh Tamiang menjadi tonggak penting dalam perjalanan peningkatan kesejahteraan dan produktivitas kerja di wilayah tersebut. Pemerintah daerah berharap semua pihak terkait dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam menjalankan ketentuan baru ini, demi masa depan yang lebih baik bagi semua lapisan masyarakat.